Dari data yang diberikan Kepala Satpol PP Grogol Petamburan, Ruslianto, tercatat ada 13 barang yang diturunkan di lokasi tersebut.
"Ada 13 barang yang terdiri dari tiga neon box
Grab, lima spanduk Grab Food, tiga banner OVO Grab, satu spanduk komersial dan satu banner komersial," kata Ruslianto saat dihubungi di Jakarta Barat (Jakbar).
Ruslianto mengatakan, pihak pemasang reklame seharusnya melakukan pendaftaran pajak ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) sebelum melakukan penempelan di beberapa fasilitas umum.
Setelah mendaftar, pihak pemasang reklame akan mendapatkan label bertanda sudah membayar pajak kepada pemerintah.
Baca juga: PKK Jakarta Utara olah spanduk sisa kampanye jadi tas belanja
Baca juga: Pelanggaran atribut kampanye caleg marak di Jakarta Barat
Label tersebut akan terpasang di sisi reklame yang akan dipajang di tempat publik. "Pajak yang dibayarkan pun sesuai dengan ukuran reklame dan jangka waktu pemasangan reklame," kata dia.
Satpol PP Grogol Petamburan akan memanggil pihak yang memasangkan reklame ilegal tersebut.
Pemilik reklame akan diperiksa dan dikenakan sanksi berupa denda yang besarannya ditentukan oleh UPPRD setempat.
Jika sudah membayarkan denda, pihak pemilik reklame bisa mengambil barang tersebut di kantor Kecamatan Grogol Petamburan.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022