• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP sita ratusan botol miras di Koja Jakarta Utara

Satpol PP sita ratusan botol miras di Koja Jakarta Utara

19 April 2022 21:21 WIB
Satpol PP sita ratusan botol miras di Koja Jakarta Utara
Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menyita 193 botol berisi minuman keras dari tiga pemilik warung yang menjual komoditas tersebut tanpa izin edar di wilayah Koja, Jakarta Utara, Selasa (19/4/2022). ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menyita ratusan botol berisi minuman keras saat operasi penyisiran selama Ramadhan di wilayah itu.

Total sebanyak 193 botol berisi minuman keras (miras) disita petugas dari pemilik warung di wilayah Koja, Jakarta Utara, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja, Rosely Tambunan di Jakarta, Selasa.

"Berdasarkan penelusuran, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras, dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kampung Sawah Baru," kata Rosely.

Penjual miras tanpa izin edar tersebut, yakni warung S di Jalan A Lagoa Terusan, warung AIM di Jalan A Lagoa Terusan dan warung S di Jalan Kampung Sawah Baru, Rawa Badak Utara.

Baca juga: Ratusan botol miras disita petugas di Penjaringan

Rosely mengatakan para pemilik warung juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Koja.

"Kami juga meminta pemilik warung untuk menghentikan aktivitasnya menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Koja," ujar Rosely.

Rosely berharap adanya operasi itu bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Kecamatan Koja lebih terjaga, khususnya selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

"Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat yang menjalankan puasa di lingkungan dan yang tidak, sama-sama dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan nyaman," kata Rosely.

Baca juga: Polisi ancam tempat hiburan gelar pesta miras

Pada Senin (18/4), Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyita 220 botol berisi miras dari sejumlah toko maupun warung yang tidak mengantongi izin edar penjualan miras.

Wakil Camat Tanjung Priok, Ma'mun mengatakan, ratusan botol berisi minuman keras disita untuk dimusnahkan oleh petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Ma'mun memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.

"Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ma'mun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022