"Tujuannya agar masyarakat melek finansial sehingga cerdas dan bijak dalam memanfaatkan berbagai platform digital," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Sasarannya, sambung dia, agar rakyat tidak terjebak pada penipuan online, transaksi digital ilegal dan berbagai jenis penipuan berbasis teknologi lainnya.
Menurut dia, di era digital dan serba menggunakan gawai sangat penting memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah dan tergiur dengan beragam modus penipuan online.
Baca juga: OJK terbitkan dua aturan dorong kredit dan penguatan kesehatan BPR
Belakangan cukup banyak jenis platform digital yang menawarkan berbagai skema pinjaman, dan investasi yang ternyata merugikan masyarakat. OJK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan, terintegrasi di sektor jasa keuangan memiliki peran sentral memastikan rakyat aman dalam melakukan transaksi keuangan, jelas menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai transaksi digital yang memanfaatkan teknologi finansial (financial technology) berjumlah sangat besar.
Berdasarkan data yang dirilis OJK sampai Februari 2022, akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman mencapai angka Rp326,3 triliun dengan jumlah rekening peminjam sebanyak 76,6 juta, dan 559,3 juta jumlah transaksi penerima pinjaman.
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat untuk berinvestasi logis dan legal
"Ini membuktikan OJK memiliki peran penting dan krusial untuk memastikan berbagai transaksi berbasis digital tersebut aman dan sesuai regulasi," tegas dia.
Di sisi lain, profesor di bidang strategi manajemen koperasi dan UMKM tersebut mengingatkan penggunaan teknologi digital dalam transaksi finansial juga menyimpan celah bagi pelaku kejahatan. Sebagaimana yang ramai terjadi yakni pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun perjudian digital.
"Inilah yang menjadi landasan mengapa edukasi kepada rakyat menjadi kunci utama agar tidak ada lagi korban," ujar dia.
Baca juga: Wakil Ketua DPR dorong pimpinan OJK serius awasi kripto dan fintech
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI merilis bahwa sepanjang 20 tahun terakhir, jumlah transaksi mencurigakan sebanyak 247 juta laporan. Oleh karena itu, tidak aneh jika Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mencatat 10 tahun terakhir jumlah kerugian investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun.
"Teknologi seperti dua sisi mata uang, ada prospek dan manfaatnya, tetapi juga punya resiko jika disalahgunakan," kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022