Dalam sambutan pada peluncuran BRIDA di Jakarta, Rabu, Laksana Tri Handoko mengatakan BRIDA merupakan unit di bawah pemerintah daerah yang pembentukan serta programnya dikoordinasikan dengan BRIN.
Baca juga: Kepala BRIN dan Mendagri tandatangani MoU resmi luncurkan BRIDA
Dia menjelaskan bahwa BRIDA merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
"Amanat di sini untuk memastikan penguatan yang kita sebut sebagai evidence atau science based policy (kebijakan berbasis sains) di semua level pemerintah serta penguatan ekosistem riset dan inovasi di seluruh wilayah Tanah Air," ujar Handoko.
Langkah itu dilakukan karena riset dan inovasi merupakan kunci untuk mencegah Indonesia terjebak dalam perangkap pendapatan menengah (middle income trap).
Baca juga: BRIN sebut Brida bantu daerah susun kebijakan berbasis riset
Pencegahan itu dapat dilakukan dengan memberikan nilai tambah dari pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan masyarakat, yang bisa dilakukan ketika memiliki kemampuan riset dan inovasi kuat.
Dia mengatakan bahwa BRIDA merupakan organ yang berada di bawah pemerintah daerah dan merupakan mitra utama BRIN
"Untuk itu, BRIDA di berbagai daerah diharapkan berperan sebagai hub kolaborasi dan enabler, jadi pengungkit untuk semua pihak tidak hanya di pusat tapi juga di daerah untuk memperkuat riset dan memanfaatkan inovasi hasil riset," katanya.
Baca juga: Kepala BRIN sebut Brida bukan perwakilan di daerah
Saat ini beberapa daerah sudah atau tengah melakukan proses pembentukan BRIDA, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Jawa Tengah. Hingga akhir 2022 setidaknya 50 BRIDA ditargetkan terbentuk di seluruh wilayah Indonesia.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022