• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR apresiasi penegak hukum ungkap mafia minyak goreng

Anggota DPR apresiasi penegak hukum ungkap mafia minyak goreng

21 April 2022 16:30 WIB
Anggota DPR apresiasi penegak hukum ungkap mafia minyak goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/hp.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam menangani kasus mafia minyak goreng.
 
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan penegak hukum memiliki sensitivitas terhadap kehidupan sosial masyarakat," kata dia dalam keterangan di Jakarta Kamis.
 
Menurut Wayan seperti itulah seharusnya penegakan hukum dipraktikkan. Dia menegaskan potensi kejahatan akan selalu ada di balik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
 
Untuk itu, kejelian, sensitivitas, empati terhadap kesulitan masyarakat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK.
 
“Nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat,” kata Wayan.
 
Ia menaruh harapan besar bagi Kejaksaan agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum.

Baca juga: Pakar hukum dukung pemakaian pasal hukuman mati kasus minyak goreng
Baca juga: Pengamat berharap Kejagung usut kasus mafia minyak secara profesional
Baca juga: KSP: Pengungkapan mafia minyak goreng bukti keseriusan pemerintah


Wayan mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.

Menurutnya mafia minyak goreng sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional.

“Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” ujar Wayan.
 
Perbuatan para mafia minyak goreng tersebut secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat, katanya.
 
Menurut Wayan, besarnya kebutuhan pasar dalam negeri atas ketersediaan minyak goreng sangat berpotensi mafia minyak goreng tidak hanya dimainkan oleh pihak yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung saat ini.
 
Untuk itu, Wayan juga mendorong Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng tersebut.
 
“Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di titik ini," kata dia lagi.
 
Dia mendorong dan menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk dapat menyasar pihak-pihak lain yang turut bermain sebagai mafia minyak goreng.
 
Terlebih menurut dia, Kejagung memiliki kehebatan sumber daya manusia ditambah dengan modal kewenangan baru dalam UU Kejaksaan yang telah diubah belum lama ini.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022