"Mengingat urgensi keberadaan RUU PDP, maka kami (DPR RI) membutuhkan dukungan masyarakat agar RUU yang sedang dibahas ini dapat segera selesai dan diundangkan sesuai dengan tujuan dan sasarannya, yakni demi keamanan data pribadi di Indonesia," kata Nurul dalam webinar "Kesadaran Perlindungan Data Pribadi dan Privasi", seperti dipantau di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dukungan masyarakat akan menjadi kekuatan dan keinginan bersama yang dapat mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut. Sejauh ini, tambahnya, sebenarnya telah ada sejumlah aturan yang mengatur tentang data pribadi di Indonesia.
"Setidaknya ada 19 peraturan tentang data pribadi yang berbentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden, dan peraturan menteri," jelasnya.
Baca juga: KPU akan terapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam PKPU
Di antaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun begitu, katanya, berbagai peraturan yang telah ada itu masih bersifat parsial dan sektoral. Sehingga, peraturan tersebut belum dapat memberikan perlindungan secara optimal dan efektif terhadap data pribadi masyarakat Indonesia di dunia digital, katanya.
Dalam webinar yang diselenggarakan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR itu, dia mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu landasan yang menyebabkan RUU PDP penting untuk segera diselesaikan dan disahkan.
"Inilah yang menjadi landasan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo: Indonesia harus sahkan UU perlindungan data pribadi
Baca juga: Anggota DPR imbau masyarakat cek kebenaran cegah kejahatan siber
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022