• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP Taman Sari sita 120 botol miras ilegal dari pedagang jamu

Satpol PP Taman Sari sita 120 botol miras ilegal dari pedagang jamu

22 April 2022 13:00 WIB
Satpol PP Taman Sari sita 120 botol miras ilegal dari pedagang jamu
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro (dua dari kiri) dan Kasatpol PP Taman Sari, Edison Butarbutar, (dua dari kanan) usai melakukan razia miras, Jumat (22/4/2022) . ANTARA / Walda

kegiatan  dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal selama bulan Ramadan

Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu karena tidak mengantongi izin saat razia yang digelar Jumat dini hari.

"Dalam hal ini kita angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Edison Butarbutar, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Edison mengatakan kegiatan  dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal selama bulan Ramadan.

Ratusan botol miras tidak berizin itu disita petugas saat sedang melakukan razia di beberapa titik diantaranya Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.

Miras tersebut disita dari  penjual jamu yang ada di gerobak maupun kedai. Nantinya, ratusan botol miras itu akan diserahkan ke  Wali Kota Jakarta Barat sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan.

Sedangkan untuk  pedagang miras tersebut akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi.

Edison mengimbau para pedagang miras tidak menjual barang dagangan ilegal, terlebih saat bulan Ramadhan.

"Silakan  urus izinnya. jangan ilegal. artinya kita tidak melarang tapi ya punya izin lah secara sah," jelas Edison.
Baca juga: Satpol PP sita ratusan botol miras di Koja Jakarta Utara
Baca juga: Menjelang Ramadhan, Satpol PP Jakpus jaga ketat kawasan Tanah Abang
Baca juga: Satpol PP DKI sita ribuan miras yang dijual di bulan Ramadhan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022