Privy rilis materai elektronik

23 April 2022 12:31 WIB
Privy rilis materai elektronik
Ilustrasi (Pexels)
Privy, perusahaan penyedia tanda tangan digital dan identitas digital Indonesia merilis layanan terbarunya yakni pembubuhan materai elektronik, e-meterai, pada dokumen elektronik.

Peluncuran layanan tersebut adalah bentuk dukungan Privy kepada pemerintah yang tengah menggencarkan penggunaan e-meterai sebagai jawaban dari masifnya transaksi yang menggunakan dokumen elektronik, demikian Marshall Pribadi, CEO Privy dalam keterangannya pada Sabtu.

Kini layanan e-meterai tersedia di Web App Privy dan juga dapat digunakan melalui koneksi application programming interface (API), interface yang dapat menghubungkan satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.

"Saat ini Privy memproses hingga 400.000 tanda tangan setiap harinya. Apabila separuhnya saja menggunakan e-meterai, maka Privy dapat memfasilitasi pendapatan negara sebesar Rp2.000.000.000 per hari. Dengan terintegrasinya e-meterai di sistem Privy, pengguna akan lebih mudah menandatangani dokumen elektronik yang memerlukan bukti bayar pajak atas dokumen berupa meterai," kata Marshall.

Baca juga: Peruri imbau e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan

Baca juga: Identitas digital yang aman kian dibutuhkan di dunia kerja


Selain meluncurkan layanan e-meterai, Privy juga telah mendapatkan akreditasi Webtrust for Certification Authority (CA) untuk meningkatkan jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital Privy dan keamanan data para penggunanya. Webtrust Seal diberikan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah lolos audit mengikuti standar dari Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) dan American Institute of Chartered Public Accountants (AICPA).

Standar-standar tersebut meliputi privacy, security, business practices/transaction integrity, availability, dan confidentiality or non-repudiation. Dengan demikian, akreditasi Webtrust for CA yang diterima oleh Privy membuktikan bahwa Privy mampu mengelola layanannya setara dengan standar internasional.

Di era ekosistem digital di mana sebagian besar aktivitas, komunikasi, hingga transaksi terjadi di dunia maya, individu maupun korporasi harus dapat merasa aman dan terlindungi, salah satunya dengan bisa memastikan validitas atau kebenaran dari identitas seseorang di dunia digital. Hal ini menjadi sangat penting, karena dunia digital rentan akan terjadinya cyber-attack, di mana informasi pribadi individu dapat dicuri, data perusahaan dapat diretas, dan siapa pun bisa menjadi siapa saja, tanpa adanya sebuah identitas digital yang terverifikasi.

"Tanda tangan digital yang didukung sertifikat digital yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI dengan akreditasi Webtrust for CA dipadukan dengan e-meterai menghadirkan layanan penandatanganan dokumen elektronik dengan kekuatan pembuktian dan kepatuhan hukum yang penuh," kata Marshall.

Baca juga: Pemerintah bebaskan empat dokumen dari bea materai

Baca juga: DJP: Meterai elektronik dapat dibubuhkan melalui portal e-meterai

Baca juga: VIDA-DocuSign kuatkan layanan tanda tangan elektronik di Tanah Air

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022