Hal itu dikatakan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
"Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus bagi Presiden. Kalau provinsi lain, Presiden (berkunjung) mungkin hanya dua-tiga kali, tapi ke Papua sudah empat belas kali," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers seperti disaksikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Baca juga: Jayawijaya merasakan peningkatan kebijakan selama kepemimpinan Jokowi
Mahfud menjelaskan bahwa pertemuan Presiden dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat berjalan baik dan tidak diperlukan adanya keputusan-keputusan baru.
Presiden juga menyatakan kesiapannya untuk mengunjungi kantor MRP ketika sedang berada di Papua.
"Nanti kalau ke ibu kota provinsi (Presiden) akan berkunjung ke kantor MRP maupun Papua Barat," kata Mahfud.
Baca juga: Komitmen Jokowi bangun Papua tersaji dalam Capaian Kinerja 2021
Adapun pertemuan tersebut membahas aspirasi dari MRP terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
DPR RI sebelumnya melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi UU Otsus dengan memperbaikin tujuh poin krusial pada 20 pasal.
Mahfud menyampaikan UU Otsus sudah berjalan dan disahkan, namun masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Menko Polhukam.
Baca juga: BMP Papua apresiasi kinerja 2 tahun Jokowi-Ma'ruf
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022