Karena itu, Romli Atmasasmita dalam rilis di Jakarta, Senin, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus tuntas mengusut dugaan korupsi minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana Perdagangan (Tipidag).
"Pengorbanan dan taruhan pemerintah ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini baik dari Tipidag, maupun dari Tipikor dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya," ujar Romli.
Sejauh ini pihak Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Romli menegaskan penyidikan tuntas dimaksud adalah agar peristiwa dugaan korupsi CPO dapat terungkap dan diharapkan tidak terjadi lagi.
Baca juga: Jaksa Agung tegaskan perkara ekspor CPO tak terkait agenda politik
Senada, Koordinator Aktivis 1998 (Siaga 98) Hasanuddin menyebut keputusan Presiden Jokowi akan melarang ekspor CPO per 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan merupakan sebuah peringatan keras kepada produsen CPO.
"Bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Senin.
Dia menegaskan keputusan Presiden Jokowi ini tidak mengabaikan ekonomi pasar atau anti ekonomi pasar, melainkan menentang praktek mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO, sebab membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktek curang dalam pasar.
"Terbukti, kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Menurutnya, tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor sudah tepat untuk menormalisasi persediaan minyak goreng dan harga di dalam negeri, akibat adanya pasar gelap produsen-pejabat, apalagi pemerintah memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO.
"Kewenangan mengatur ini bukanlah intervensi terhadap pasar. Sebab pasar tidak bisa berjalan sendiri di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas di pasar CPO," paparnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR minta pengusaha patuhi larangan ekspor minyak goreng
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022