• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK Banuspa bantu yayasan yatim piatu dan korban kebakaran

BPJAMSOSTEK Banuspa bantu yayasan yatim piatu dan korban kebakaran

26 April 2022 16:20 WIB
BPJAMSOSTEK Banuspa bantu yayasan yatim piatu dan korban kebakaran
Penyerahan bantuan kepada korban kebakaran oleh perwakilan BPJAMSOSTEK Banuspa di Kabupaten Badung, Selasa (26/4/2022). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Banuspa.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) melakukan bakti sosial dengan memberikan santunan kepada yayasan yang menangani anak yatim piatu dan korban kebakaran di Kabupaten Badung.

"Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahun. Semua biaya yang keluar merupakan sumbangan sukarela dari karyawan BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa," kata Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa AA Sagung Ratih Edyawati di Badung, Selasa.

Kegiatan bakti sosial dengan melibatkan seluruh karyawan tersebut bertajuk Berbagi Bersama dalam Bulan Ramadhan.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai salah bentuk implementasi program BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK yaitu tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)," ujarnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bagikan 660 paket sembako terkait May Day

Baca juga: BPJamsostek Pekalongan berkomitmen setia melayani tanpa gratifikasi


Bakti sosial kali ini dilakukan dengan memberikan santunan berupa bahan pokok dan uang tunai kepada yayasan yatim piatu dan dhuafa Al Islam Hidayatullah di Pemogan, Kota Denpasar .

Selain itu juga diberikan bantuan korban kebakaran di Jalan Kartika Plaza, Kabupaten Badung dalam bentuk baju layak pakai dan pembagian takjil.

Sagung Ratih berharap dengan kegiatan ini mampu memupuk rasa saling peduli dan berbagi kepada sesama dalam diri setiap insan BPJAMSOSTEK dan sekaligus mempererat silaturahim antara BPJAMSOSTEK dengan masyarakat

"Tujuannya agar masyarakat lebih mengenal BPJAMSOSTEK beserta program-program perlindungannya," ujarnya.

Sagung Ratih pada kesempatan itu juga menekankan soal Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang diantaranya memerintahkan bupati/wali kota untuk segera menyusun langkah-langkah konkret sehingga cakupan (coverage share) program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK bisa 100 persen.

Pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja. Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK rutin mensosialisasikan manfaat program, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

Ia juga mendorong pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab/pemkot seluruh Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek," ucapnya.*

Baca juga: Ombudsman RI harapkan penyaluran BSU 2022 dilakukan lebih inklusif

Baca juga: BPJAMSOSTEK edukasi perusahaan berpotensi nunggak iuran

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022