"Sampai sekarang saya itu belum menerima panggilan itu. Makanya saya datang ke sini untuk memastikan panggilan itu kapan diberikan dialamatkan ke mana biar tahu," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK jadwal ulang pemanggilan Boyamin Saiman terkait TPPU Budhi Sarwono
KPK pada Senin (25/4) memanggil dia untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pencucian uang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS), sebagai tersangka.
"Terus katanya juga mau dipanggil ulang, dipanggil ulang kapan biar saya tahu sehingga nanti panggilan kalau dikirim lagi terus ke alamat yang tidak jelas, akhirnya kan bisa tidak sampai ke saya lagi juga. Intinya dua hal itu," ucap Saiman.
Baca juga: KPK panggil empat saksi swasta terkait TPPU Budhi Sarwono
Adapun dalam jadwal pemeriksaan KPK, dia tercatat sebagai direktur PT Bumi Rejo yang merupakan perusahaan milik keluarga Sarwono. Dalam kesempatan itu, dia mengakui memang menjadi direktur perusahaan itu.
"Saya masuk PT Bumi Rejo itu pada 2018, secara formalnya begitu. PT Bumi Rejo didirikan pada 1982, terus 2014 karena kredit macet di banyak bank, invalid maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budiarto," kata dia.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat dinas PUPR terkait TPPU Bupati Banjarnegara
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, Bank BPD, jadi perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014. Terus 2018 saya dimasukkan sebagai direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut lembaganya telah mengirim surat panggilan kepada dia pada Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran dia maka tim penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Baca juga: PT Putra Wali Mandiri setor Rp850 juta ke orang dekat Budhi Sarwono
Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan dari dia untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus pencucian uang itu.
Penetapan pencucian uang itu pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Istri Bupati Banjarnegara tolak jadi saksi kasus suaminya
Dalam kasus Sarwono itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik Sarwono dalam kasus pencucian uang itu.
Baca juga: KPK sita aset senilai Rp10 miliar dalam kasus TPPU Budhi Sarwono
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022