• Beranda
  • Berita
  • Pelintas batas di PLBN Entikong wajib daftarkan IMEI handphone

Pelintas batas di PLBN Entikong wajib daftarkan IMEI handphone

27 April 2022 15:42 WIB
Pelintas batas di PLBN Entikong wajib daftarkan IMEI handphone
Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong, Ristola SI Nainggolan menjelaskan adanya peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia sejak 18 April 2020, yang juga diberlakukan di PLBN Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. ANTARA/Nurul Hayat.
Pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang menggunakan perangkat telekomunikasi seperti handphone dibeli dari Malaysia, wajib mendaftarkan IMEI handphone saat pemeriksaan barang oleh Bea Cukai setempat.

Petugas Bea Cukai akan mencatat kepemilikan handphone para pelintas batas yang dibeli dari luar negeri tersebut, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kepemilikannya, dan mengarahkan mereka untuk mengikuti prosedur pendaftaran IMEI.

"Ini merupakan kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk mengamankan industri telekomunikasi Indonesia dan mencegah terjadinya black market," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Entikong, Ristola SI Nainggolan saat ditemui di kantornya di Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu.

Menurut dia, Peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlangsung di Indonesia sejak 18 April 2020 termasuk untuk di PLBN Terpadu Entikong.

Kepala Bea Cukai itu menambahkan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang membeli handphone di luar negeri seperti Malaysia, wajib mendaftarkan IMEI handphone tersebut agar dapat digunakan di Tanah Air.

"Jika IMEI handphone tidak didaftarkan maka yang bersangkutan akan kesulitan karena tidak bisa menggunakan handphone itu saat berada di tanah air," kata dia.

Prosedur pendaftaran IMEI dapat dibaca pada standing banner yang terpasang di Kantor Bea Cukai yang ada di PLBN Entikong.

Adapun prosedurnya yakni; kunjungi situs beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi "Mobile Bea Cukai pada android, pilih menu registrasi IMEI pada website atau menu IMEI pada aplikasi, isi formulir yang tersedia pada halaman registrasi IMEI, setelah mengisi formulir akan ada QR-Code, tunjukkan QR-Code tersebut beserta paspor kepada petugas Bea Cukai di tempat kedatangan.

Terkait adanya ketentuan ini, petugas Bea dan Cukai terus menyosialisasikan kepada setiap pelintas batas yang melewati PLBN Entikong.

Seorang pelintas batas di PLBN Entikong, Mujib, membenarkan adanya kewajiban tersebut saat dia pulang dari Malaysia. "Saya membeli handphone di Malaysia dan saat ini melapor ke petugas Bea Cukai," katanya.

Pekerja migran ini hendak pulang ke Pontianak untuk merayakan Idul Fitri, dan selama bekerja di Serian, Sarawak, Malaysia Timur, dia menggunakan handphone yang dibeli di negara tersebut.

Sosialisasi adanya peraturan tersebut, terpajang pada pengumuman di pintu kedatangan dan ruang pemeriksaan barang Bea dan Cukai Entikong. Petugas Bea Cukai di sana akan mengarahkan para pelintas batas menuju ke ruang khusus pendataan.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada beberapa alat komunikasi yang wajib didaftarkan ke IMEI, yakni telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, komputer tablet berbasis seluler yang dibeli dari luar negeri.

Alasan adanya peraturan tersebut adalah untuk menekan peredaran telepon seluler ilegal dan pasar gelap.

Baca juga: PLBN Entikong catat peningkatan arus mudik menjelang Idul Fitri

Baca juga: Satgas Pamtas perketat "jalan tikus" cegah keluar masuk PMI ilegal

Pewarta: Nurul Hayat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022