Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM kepada pihak tertentu," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan Sultan Pontianak pada hari Selasa (26/4) merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada hari Kamis (31/3).
Selain itu, pada hari Senin (25/4), KPK juga telah memeriksa saksi Tommy Irawan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam pengerjaannya," kata Ali.
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca juga: KPK kembali panggil Sultan Pontianak terkait kasus Bupati PPU nonaktif
Baca juga: KPK pastikan tim penyidik benar panggil Sultan Pontianak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022