Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan karena dinilai bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dalam meningkatkan usaha pada masa pandemi COVID-19.....Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dan dimasukkan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Manfaat itu diketahui setelah Kemenkop melakukan pengawasan (monitoring) secara mandiri serta penelitian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
“Berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19, Kemenkop-UKM berencana melanjutkan program BPUM pada 2022. Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dan dimasukkan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” ujar , Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Eddy Satriya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menaker: Pemerintah jadikan sektor UMKM prioritas utama PEN
Program BPUM telah berjalan sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021. Pada tahun lalu, jumlah penerima BPUM tercatat 12,8 juta dengan nominal sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Berdasarkan informasi terbaru, program BPUM 2022 direncanakan akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan Rp600.000 untuk setiap pelaku usaha.
“Apabila program tersebut dijalankan kembali oleh pemerintah, diharapkan partisipasi optimal seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM untuk menyampaikan data yang akurat,” ungkapnya.
Baca juga: BRI targetkan Holding Ultra Mikro layani 5 juta nasabah baru tahun ini
Ia menambahkan para pelaku usaha mikro dapat menggunakan dana BPUM secara maksimal untuk usaha, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kondisi perekonomian karena kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia cukup tinggi.
Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan BPUM 2022, Eddy menyatakan telah menyiapkan perbaikan aturan pengusulan dan penyaluran sesuai hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan BPUM 2021 dan masukan dari semua para pemangku kepentingan.
Program BPUM bertujuan menstimulasi usaha mikro yang menurun dan memulai kembali usaha yang berhenti akibat pandemi. Dengan demikian, perekonomian masyarakat diharapkan akan menggeliat kembali.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022