"Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun. Kenapa menunggu 56 tahun? Karena kita juga sudah punya program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata dia menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual terkait JKP diikuti dari Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menaker Ida pada 26 April 2022 telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan baru itu ketentuan klaim JHT kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terutama terkait klaim oleh peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK.
Baca juga: Pekerja dapat ajukan klaim JHT meski ada tunggakan iuran
Dengan demikian maka JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tanpa perlu menunggu sampai usia 56 tahun.
Hal itu merevisi aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menyatakan bahwa manfaat JHT bisa didapat pada usia 56 tahun.
Kembalinya ketentuan tersebut, ujarnya, berarti pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja atau buruh tergantung dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.
"Jika Program JKP dianggap belum mencukupi, jika ingin melakukan klaim JHT, memungkinkan bagi teman-teman yang mengalami PHK dan ingin mengklaim secara langsung manfaat dari Program JHT," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudah
Baca juga: Kemnaker terbitkan revisi aturan JHT yang kembalikan aturan klaim
Baca juga: Faedah klaim JHT di usia 56
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022