• Beranda
  • Berita
  • Polda Kaltara minta bantuan Mabes Polri periksa kontainer Briptu HSB

Polda Kaltara minta bantuan Mabes Polri periksa kontainer Briptu HSB

9 Mei 2022 08:03 WIB
Polda Kaltara minta bantuan Mabes Polri periksa kontainer Briptu HSB
Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan baju bekas milik oknum anggota Polri Briptu HSB. ANTARA/Susylo Asmalyah.
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk pemeriksaan kontainer milik oknum anggota polisi Briptu HSB.

“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.

Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari ada tidaknya narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.

"Makanya kita intenskan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," kata Hendy.

Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan HSB.

Baca juga: Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik Briptu HSB

Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.

Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

Saat ini ada lima tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.

Baca juga: Polda Kaltara rangkul KPK terkait aliran dana Briptu HSB ke pihak lain

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.

Baca juga: Polda Kaltara mengamankan tambang emas liar milik oknum polisi

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022