Pemerintah Republik Indonesia (RI) mendorong perlindungan tenaga kerja yang lebih adaptif, seiring pergerakan dunia usaha dan industri yang dinamis, diikuti dengan dinamika di bidang ketenagakerjaan.Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi COVID-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu cepat beradaptasi dengan dinamika yang terjadi
“Dunia kerja menghadapi tantangan mendasar. Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi COVID-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu cepat beradaptasi dengan dinamika yang terjadi. Sehingga, memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Usai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting) di Yogyakarta, Rabu (1/5), ia mengatakan hal tersebut sangat diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat terlindungi.
Ia mengatakan kebijakan pelindungan pekerja yang adaptif merupakan upaya konkrit untuk melindungi semua pekerja dari krisis dan goncangan ekonomi.
"Selain itu, pelindungan bagi semua pekerja diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja, serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja, terutama dalam situasi di mana pekerja memiliki sedikit pilihan dan posisi tawar,” kata Anwar Sanusi.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang menambahkan ada tiga faktor penentu utama pelindungan pekerja, yaitu cakupan pelindungan, tingkat pelindungan, dan tingkat kepatuhan.
Beberapa respon kebijakan pelindungan pekerja terhadap tantangan yang terus berkembang dipandang perlu ditinjau ulang dan dibahas lebih lanjut dalam menghadapi perubahan dunia kerja dalam forum EWG ke-2, antara lain kebijakan pengupahan, jam kerja, aspek K3, hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial dan maternitas pekerja.
Dalam pertemuan EWG ke-2, Presidensi Indonesia telah menyampaikan bahwa tren global semakin menegaskan pentingnya memiliki pelindungan pekerja yang memadai dan inklusif, yang melindungi pekerja dari guncangan ekonomi akibat bencana dan krisis.
Gelombang informalitas baru yang didorong oleh krisis ini disebutnya akan membuat banyak pekerja di sektor informal tanpa adanya pelindungan secara sosial dan ekonomi
“Demikian juga, pandemi COVID-19 saat ini semakin menyoroti pentingnya pelindungan tenaga kerja, dan inklusivitasnya bagi ketahanan pekerja dan keluarganya, serta keberlanjutan bisnis," katanya.
Pekerja dengan pelindungan tenaga kerja yang tidak memadai atau tidak ada sama sekali akan bernasib jauh lebih buruk daripada pekerja yang menikmati pelindungan yang lebih baik di tempat kerja, katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelindungan tenaga kerja yang inklusif dilakukan dengan penguatan dan perluasan bentuk-bentuk pelindungan tenaga kerja yang ada, mengeksplorasi bentuk-bentuk perlindungan baru, penciptaan "green jobs", dan meningkatkan penerapannya melalui strategi kepatuhan yang lebih efektif.
Selain itu, dialog sosial, kebebasan berserikat, dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama, juga penting dilakukan guna mereformasi pelindungan tenaga kerja.
“Respons kebijakan yang kuat, yang dibangun di atas dialog sosial dan kolaborasi antara aktor terkait, termasuk otoritas keselamatan dan kesehatan kerja publik, tidak hanya penting terhadap ancaman COVID-19 dan gelombang infeksi di masa depan, tetapi tetap penting untuk memastikan ketahanan terhadap krisis di masa depan, pandemi, keadaan darurat, dan tantangan dunia kerja yang muncul,” demikian Haiyani Rumondang.
Baca juga: Yogyakarta bakal jadi tuan rumah pertemuan menaker G20
Baca juga: RI bahas pengembangan UMKM dan wirausaha pada pertemuan kedua EWG G20
Baca juga: Kemnaker usung dua isu prioritas dalam pertemuan kedua EWG G20
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022