• Beranda
  • Berita
  • BI: Perlu keseimbangan kebijakan di tengah percepatan digitalisasi

BI: Perlu keseimbangan kebijakan di tengah percepatan digitalisasi

11 Mei 2022 20:04 WIB
BI: Perlu keseimbangan kebijakan di tengah percepatan digitalisasi
Warga melakukan pembayaran menggunakan fitur pemindai QRIS di Pasar Nyanggelan, Desa Panjer, Denpasar, Bali, Jumat (1/4/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

BI juga mendukung program edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan UMKM, literasi keuangan, dan perlindungan konsumen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai diperlukan keseimbangan kebijakan antara inovasi untuk mempromosikan inklusi keuangan digital dan mengelola risiko yang muncul di tengah percepatan digitalisasi.

"Pembuat kebijakan perlu menjawab bahwa risiko yang muncul dapat dimitigasi," kata Perry dalam International Seminar on Digital Transformation for Financial Inclusion di Jakarta, Rabu.

Dengan langkah tersebut, digitalisasi bisa menjadi game changer dalam upaya pemulihan ekonomi dari tantangan untuk membangun lebih banyak inklusivitas pada ekonomi dan keuangan di Indonesia.

Menurut dia, terdapat sejumlah tantangan untuk mempromosikan UMKM dan transformasi digital, seperti kurangnya kemampuan ekonomi, literasi keuangan dan digital, serta terbatasnya akses ke teknologi digital dan infrastruktur.

Oleh karena itu, program inklusi keuangan BI untuk masyarakat rentan mengintegrasikan kegiatan ekonomi dan program inklusi keuangan, yang meliputi tiga langkah penting.

Langkah pertama adalah pemberdayaan ekonomi yang diarahkan pada perempuan yang sedang mengejar mimpinya dan mendirikan usaha mikro, serta membentuk kelompok.

Perry melanjutkan langkah kedua adalah pengembangan kapasitas yang dikonsentrasikan dan peningkatan produktivitas melalui inovasi serta digitalisasi proses bisnis guna mendorong daya saing UMKM.

"BI juga mendukung program edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan UMKM, literasi keuangan, dan perlindungan konsumen," tuturnya.

Kemudian, kata dia, langkah ketiga yaitu harmonisasi kebijakan di bidang UMKM seperti implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digagas oleh pemerintah melalui penyederhanaan proses perizinan.

UU tersebut mendorong pengembangan ekosistem UMKM dan dukungan e-commerce untuk UMKM, serta akses ke pemasaran global dan domestik, termasuk perizinan, infrastruktur digital, dan transaksi elektronik.

Baca juga: Telkom gandeng perusahaan teknologi perkuat digitalisasi Indonesia
Baca juga: Bappenas: Teknologi digital untuk perdagangan ditingkatkan pada 2023
Baca juga: Pra-KTT Y20 kedua bahas peningkatan kesadaran keuangan digital

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022