• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja Sulut bayar santunan Rp13,6 miliar Januari-April 2022

Jasa Raharja Sulut bayar santunan Rp13,6 miliar Januari-April 2022

12 Mei 2022 16:51 WIB
Jasa Raharja Sulut bayar santunan Rp13,6 miliar Januari-April 2022
Petugas Jasa Raharja melayani masyarakat (ANTARA/HO/Humas JR Sulut) (1)

dibanding dengan periode yang sama tahun 2021, jumlah santunan naik sebesar 0,92 persen

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) membayarkan santunan sebesar Rp13,6 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas selama periode Januari-April 2022.

"Penyerahan santunan itu meliputi tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja perusahaan itu, masing-masing Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepada Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam di Manado, Kamis.

Amaluddin menambahkan dari jumlah itu, santunan terbesar didominasi untuk korban meninggal dunia sekitar Rp7,8 miliar, korban luka-luka Rp5,4 miliar, cacat tetap Rp360 juta dan biaya penguburan sebesar Rp8 juta.

Tanpa merinci, dia mengatakan dibanding dengan periode yang sama tahun 2021, jumlah santunan naik sebesar 0,92 persen. Dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, diimbau kepada masyarakat dalam berkendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dalam berkendara.

Baca juga: Jasa Raharja Sulut bayar santunan Rp33 miliar di Januari-Oktober 2021

Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Jasa Raharja maksimalkan teknologi informasi beri pelayanan di Sulut

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan .

"Dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," kata Amaluddin.

Baca juga: Jasa Raharja Sulut lakukan penanaman mangrove di Pantai Malalayang

Baca juga: Jasa Raharja-Korlantas Polri siagakan 2.000 personel untuk Mudik 2022


 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022