"Kendati penyakit tersebut di Indonesia banyak ditemukan di dua provinsi, yakni Provinsi Aceh dan Jawa Timur (Jatim), namun hingga saat ini kita belum menerima laporan adanya sapi ternak masyarakat yang terpapar PMK," kata Kepala PKH Provinsi Riau, Herman, kepada media di Pekanbaru, Kamis.
Herman mengatakan, pada dua daerah itu semua tempat penjualan ternak ditutup, dan untuk sementara sapi dilarang keluar dari daerah itu.
Lebih lanjut Herman menyatakan, untuk mengantisipasi penyakit hewan ternak itu, pihaknya juga telah menyurati Dinas Perternakan Kabupaten/Kota se Riau, agar lebih waspada terhadap PMK ini.
"Karena PMK ini lebih ganas dari penyakit LSD, sebab penularannya lebih cepat. Selain itu, pos check point kita juga di laktifkan untuk pengawasan hewan ternak keluar masuk Riau," katanya.
Ke lima titik posko pemeriksaan hewan ternak yang diaktifkan di perbatasan provinsi Riau.
Lima posko pemeriksaan hewan tersebut diantaranya, perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatra Utara yakni, di Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian di Dalu-dalu di Kabupaten Rokan Hulu. Lalu perbatasan dengan Provinsi Jambi di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya di perbatasan dengan Sumatra Barat yaitu Kecamatan XIII Koto Kampar. Serta perbatasan dengan Provinsi Jambi di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami akan selalu siaga memantau pergerakan dan perlintasan hewan di Riau, karena posko ini aktif 24 jam," katanya.
Baca juga: Cegah wabah PMK, pasar hewan-RPH di Lombok Tengah disidak bersama
Baca juga: Balai Karantina Hewan : NTT masih bebas dari PMK
Baca juga: Legislator: Pemerintah segera atasi PMK agar peternak tidak rugi
Pewarta: Frislidia
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022