KBRI Singapura meminta penjelasan dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) Singapura mengenai penolakan masuk Ustadz Abdul Somad dan rombongannya ke negara tersebut.
Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan KBRI dan otoritas Singapura, diperoleh informasi bahwa Penolakan(refusal of entry) didasarkan atas alasan “tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).
“Penolakan dilakukan kepada ASB dan enam anggota rombongannya,” demikian disebutkan KBRI Singapura dalam keterangan tertulis, Selasa.
KBRI juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.
Saat ini, KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kemlu Singapura atas Nota Diplomatik tersebut, menurut keterangan itu.
Sebelumnya pada Senin (16/5), Ustadz Abdul Somad tidak diizinkan masuk ke Singapura oleh pihak imigrasi setempat saat hendak berlibur bersama keluarganya di negara itu.
Istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu. Namun karena Abdul Somad tidak juga diizinkan masuk, akhirnya rombongannya pergi meninggalkan Singapura pada Senin sore.
Baca juga: Kemenkumham telusuri penyebab pendeportasian UAS oleh Singapura
Baca juga: PP Muhammadiyah sesalkan Singapura larang masuk Ustadz Abdul Somad
Batam siap sambut kedatangan wisatawan Singapura
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022