Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP M Isharyadi di Banjarmasin, Rabu mengatakan penjualan di SPBUN TPI Batulicin itu mengenakan harga Rp6.250 untuk satu liter solar bersubsidi. Padahal solar bersubsidi untuk nelayan sudah diatur melalui HET sebesar Rp5.150 per liter. Artinya, ada selisih Rp1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi.
"Seorang oknum karyawan SPBUN berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: La Nyalla dukung pemerintah bangun SPBU khusus nelayan
Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter yang dijual SPBUN berlokasi tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu.
Isharyadi menyebut tersangka AF dijerat pidana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: SPBU Apung kembali sediakan solar bagi nelayan di Kepulauan Seribu
Baca juga: Survei KNTI: 83 persen nelayan beli BBM eceran
Adapun ancaman pidana jika terbukti bersalah di pengadilan, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk bisa mengungkap semua pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pelanggaran hukum penjualan solar bersubsidi itu.
"Penjualan BBM yang disubsidi pemerintah jangan sampai memberatkan rakyat, semuanya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Isharyadi mewakili Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete.
Pewarta: Firman
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022