"Tersangka S sudah kita amankan karena dilaporkan atas kasus pencabulan," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Herry Wirawan mengakui perbuatan asusilanya kepada 13 santriwati
Awalnya, Ardhie mengatakan pihak Polsek Cengkareng menerima laporan dari keluarga korban terkait adanya dugaan tindakan senonoh pada Sabtu (13/5). Selanjutnya, polisi menindaklanjuti dan menyelidiki laporan tersebut.
Polisi memeriksa beberapa saksi dan barang bukti, kemudian meringkus terduga pelaku S tanpa perlawanan.
"S kita tangkap di Cengkareng usai pulang kerja pada Selasa tanggal 13," tutur dia.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku asusila terhadap wanita di Pesanggarahan
Setelah S diperiksa polisi, fakta lain terungkap bahwa S juga mengajak dua rekan kerjanya untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak berusia 11 tahun tersebut yang tercatat sudah sejak tiga tahun silam.
Selama itu pula, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada kedua orang tuanya. Namun, Ardhie belum dapat menjelaskan motif pelaku melakukan hal itu.
Saat ini. anggota Polsek Cengkareng masih memburu dua rekan S yang diduga terlibat aksi jahat tersebut.
Baca juga: Digunakan prostitusi, Satpol PP DKI segel penginapan di Pulogadung
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022