"KPK sangat berkeyakinan bahwa 20 parpol yang hari ini hadir, kami meyakini bahwa rekan-rekan parpol dan seluruh anak bangsa telah memiliki kedewasaan dan kematangan dalam berdemokrasi," kata Firli dalam sambutannya saat executive briefing program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK menggelar acara executive briefing yang diikuti pimpinan dan pengurus 20 parpol untuk mengawali program PCB Terpadu 2022 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Firli mengatakan kalimat "politik cerdas berintegritas" sesungguhnya diilhami oleh amanat dan mandat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, tepatnya pada alinea keempat.
"Di situ lah kita temukan roh daripada tujuan negara. Kalimat cerdas ada di sana, kita mampu mewujudkan tujuan negara apabila kita cerdas, kita pun mampu mencapai cita-cita kita selaku anak bangsa apabila kita bisa mewujudkan Indonesia cerdas," jelasnya.
Dia menambahkan kegiatan tersebut juga didorong atas fakta empiris yang menunjukkan bahwa selama KPK berdiri sejak 2003 sampai saat ini terdapat 1.389 tersangka yang ditangani KPK dari berbagai profesi.
"Tak terkecuali juga rekan-rekan dari parpol, legislatif, eksekutif, bahkan juga ada di bidang yudikatif. Ini lah yang mengilhami kami untuk menggerakkan kegiatan politik cerdas berintegritas," katanya.
Baca juga: KPK harap pimpinan parpol jadi benteng upaya pencegahan korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kata demokratis dan integritas yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kalau kita searching kata demokratis di batang tubuh dan penjelasan, kita bisa menemukan ada sembilan kali; dan kalau kita mencari kata integritas mulai dari batang tubuh sampai penjelasan itu munculnya 16 kali. Dari situ saja kira-kira ini sebuah kearifan para pembentuk UU Pemilu bahwa integritas itu nilainya lebih tinggi dari demokratis," kata Hasyim.
Dia melanjutkan bahwa mulai dari calon presiden, calon anggota DPR, hingga penyelenggara pemilu juga harus memenuhi syarat berintegritas.
"Kata integritas itu hampir semuanya melekat kepada pribadi-pribadi, misalnya calon presiden, calon anggota DPR, calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu, bahkan tim seleksi anggota KPU, Bawaslu, kemudian penyelenggara pemilu di tingkat badan ad hoc mulai dari panitia pemilihan di kecamatan, TPS kemudian penyelenggara pemungutan suara di TPS dipersyaratkan berintegritas," jelasnya.
Baca juga: Puan dukung KPK gelar program pelatihan bagi parpol
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga menyatakan dukungannya terhadap program politik cerdas berintegritas yang dilakukan KPK.
"Kami, Bawaslu, sangat mendukung sekali gerakan politik cerdas berintegritas. Kami sangat yakin di pundak Bapak pimpinan parpol, ketua umum, sekjen, bendahara, dan pimpinan parpol lain, Indonesia akan semakin maju,. Demokrasi kita sedang berjalan, demokrasi akan semakin lebih baik lagi dengan bantuan pimpinan parpol dalam membangun negeri ini," kata Rahmat.
Dia mengatakan Bawaslu juga ingin membuat program dalam rangka pencegahan politik uang.
"Sudah saatnya kita membuat politik uang juga bukan budaya. Ke depan, saya yakin calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon presiden akan membuat berbagai hal yang akan sangat menjauhi praktik-praktik politik uang. Inilah yang kami harapkan akan dilakukan oleh pimpinan parpol. Kami akan sangat terbuka untuk melakukan konsultasi untuk melakukan juga berbagai hal untuk menutupi jalan-jalan politik uang dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Baca juga: KPK undang ketum parpol ikuti program politik cerdas berintegritas
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022