Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Andry Rubiantara mengatakan kegiatan sosialisasi program sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 18/2021.
"Kegiatan kali ini menindaklanjuti terkait keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap awak kendaraan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan," katanya saat sosialisasi di aula Dishub Kabupaten Bekasi, Rabu.
Baca juga: 200 paket iftar dibagikan BPJAMSOSTEK Cikarang pada masyarakat
Dia menjelaskan peserta kegiatan sosialisasi perlindungan program BPJAMSOSTEK merupakan anggota Organda yang terdiri atas angkutan orang dan barang serta perwakilan sopir angkutan kota.
Setelah mendapatkan sosialisasi manfaat program, seluruh peserta yang hadir juga mendapatkan kartu dan sertifikat kepesertaan secara simbolis.
"Apresiasi kepada Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Bekasi yang pada hari ini secara bersama-sama dapat menggelar kegiatan penyerahan kartu serta sertifikat kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi anggota Organda Kabupaten Bekasi," katanya.
Andry berharap ke depan seluruh pekerja sektor transportasi di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 7.080 orang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar merasa aman, nyaman, dan tenang saat beraktivitas.
Baca juga: BPJAMSOSTEK edukasi perusahaan berpotensi nunggak iuran
Asisten Daerah Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mendukung sekaligus mengapresiasi program kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi pekerja sektor transportasi yang ada di wilayahnya.
"Dengan adanya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemilik perusahaan transportasi dan pekerja dapat terbantu apabila mengalami kecelakaan, kematian, dan lain sebagainya, sudah ter-'cover' oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal, informal, dan jasa konstruksi melalui lima program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sesuai PP 37/2021, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan
Iuran yang dibayarkan bagi pekerja bukan penerima upah terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022