• Beranda
  • Berita
  • BNN memusnahkan 6.500 batang ganja di Aceh Besar

BNN memusnahkan 6.500 batang ganja di Aceh Besar

18 Mei 2022 19:52 WIB
BNN memusnahkan 6.500 batang ganja di Aceh Besar
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi BNN Provinsi Aceh mencabut tanaman ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/5/2022). ANTARA/M Haris SA

Masyarakat resah dan melaporkan keberadaan ladang ganja tersebut.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan 6.500 batang tanaman ganja di kawasan hutan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu.

Pemusnahan dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi dengan melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh, Polri, dan TNI.

Ribuan tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut ditanam pada lahan seluas 3,5 hektare. Ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah, kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.

Lokasi ladang berjarak enam jam perjalanan kaki dari kampung terdekat. Medan menuju ladang berupa jalan setapak dan menyeberangi sungai. Bahkan di beberapa titik harus dilalui dengan mendaki dengan kemiringan sekitar 60 derajat.

Sedikitnya, ada tiga bekas ladang ganja yang dilalui untuk mencapai ladang ganja yang dimusnahkan tersebut. Ladang tersebut pernah dimusnahkan sebelumnya.

Pemusnahan ribuan tanaman ganja tersebut dilakukan dengan cara dicambuk dan dibakar. Rata-rata ketinggian tanaman ganja yang dimusnahkan itu kurang dari dua meter.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto diwakili Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi mengatakan keberadaan 3,5 hektare ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Masyarakat resah dan melaporkan keberadaan ladang ganja tersebut. Ketika dicek, tidak ditemukan pemilik maupun penanam tanaman terlarang tersebut di lokasi ladang," kata Kombes Pol Mirwazi.

Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh itu mengatakan tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut diperkirakan berusia dua hingga tiga bulan dengan ketinggian berkisar 1,5 meter hingga dua meter.

"Tanaman ganja yang dimusnahkan itu diperkirakan sebulan lagi panen. Kami tidak menemukan pelakunya. Kemungkinan, pelaku kembali ke ladang saat panen," kata Kombes Pol Mirwazi.

Menurut Kombes Pol Mirwazi, BNN, baik pusat maupun Provinsi Aceh serta kepolisian berulang kali memusnahkan ladang-ladang ganja di kawasan Lamteuba, di antaranya di lereng Gunung Seulawah.

"Ladang ganja ditanam orang tidak dikenal banyak di kawasan Lamteuba. BNN Provinsi Aceh saja paling sedikit setahun dua kali memusnahkan ladang-ladang ganja di kawasan tersebut," kata Kombes Pol Mirwazi.
Baca juga: BNN musnahkan ladang ganja seluas 8.013 meter persegi di Aceh
Baca juga: Sahroni apresiasi Polri musnahkan ladang ganja di Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022