Wakil Gubernur Nusa Tenggara (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah mengizinkan warga untuk melepas masker di areal terbuka asal sehat, seiring pelonggaran aturan masker yang diumumkan Presiden Joko Widodo.saya imbau tetap disiplin protokol kesehatan
"Apa yang disampaikan Bapak Jokowi tentunya kita ikuti, kalau di luar ruangan tidak apa-apa. Tapi ingat ya kalau sakit harus sadar diri, artinya kalau batuk, flu, panas badannya terus, jangan dengan bebasnya tidak pakai masker, ya harus pakai masker," ujarnya di Mataram, Rabu.
Wagub mengatakan saat ini kasus COVID-19 di NTB terus melandai. Bahkan, jauh sebelum MotoGP. Ini dibuktikan dengan tidak temuan kasus harus harian dan rumah sakit sudah banyak yang kosong karena tidak ada pasien.
"Sebelum MotoGP sudah rendah kasus COVID-19, bahkan setelah MotoGP tidak ada lonjakan kasus, ya kita syukuri karena keadaan sudah kondusif," kata Ummi Rohmi sapaan akrabnya.
Baca juga: Pemda DIY imbau masyarakat tetap gunakan masker saat di Malioboro
Baca juga: Virolog: Pelonggaran terbatas dalam penggunaan masker sudah tepat
Disinggung apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan surat edaran terkait pelonggaran aturan tersebut. Wagub menegaskan tidak perlu kecuali surat edaran dikeluarkan untuk pendisiplinan.
"Surat edaran saya kira tidak perlu. Karena sebelum ada pelonggaran saja masyarakat sudah banyak yang tidak pakai masker. Kecuali untuk pendisiplinan. Tapi untuk pelonggaran tidak perlu lah," ujarnya.
Namun demikian, meski ada pelonggaran dari pemerintah tidak lagi menggunakan masker, Wagub berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Jadi, saya imbau tetap disiplin protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Baca juga: Lansia dan komorbid di Madiun-Jatim diminta tetap bermasker
Disinggung apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan surat edaran terkait pelonggaran aturan tersebut. Wagub menegaskan tidak perlu kecuali surat edaran dikeluarkan untuk pendisiplinan.
"Surat edaran saya kira tidak perlu. Karena sebelum ada pelonggaran saja masyarakat sudah banyak yang tidak pakai masker. Kecuali untuk pendisiplinan. Tapi untuk pelonggaran tidak perlu lah," ujarnya.
Namun demikian, meski ada pelonggaran dari pemerintah tidak lagi menggunakan masker, Wagub berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Jadi, saya imbau tetap disiplin protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Baca juga: Lansia dan komorbid di Madiun-Jatim diminta tetap bermasker
Baca juga: Yogyakarta minta warga tidak euforia pelonggaran penggunaan masker
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.
Baca juga: Menkes: Indonesia sedang proses transisi menuju endemi COVID-19
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.
Baca juga: Menkes: Indonesia sedang proses transisi menuju endemi COVID-19
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022