• Beranda
  • Berita
  • Kemenko PMK dorong peningkatan daya saing UKM lewat sertifikasi halal

Kemenko PMK dorong peningkatan daya saing UKM lewat sertifikasi halal

20 Mei 2022 17:21 WIB
Kemenko PMK dorong peningkatan daya saing UKM lewat sertifikasi halal
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK Aris Darmansyah saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti 50 pelaku UMK binaan YBM BRILian, Kamis (19/5/2022). ANTARA/HO-Kemenko PMK/am.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemberian sertifikasi halal dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Usaha Kecil (UKM) di pasaran.

"Sertifikasi halal aneka produk barang dan jasa dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK Aris Darmansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Aris saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti 50 pelaku UMK binaan YBM BRILian.

Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas SDM Halal Indonesia melalui kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri atau self declare produk halal bagi para pelaku UKM.

Baca juga: Catatan SEA Games - Mencari makanan halal di Hanoi

Baca juga: UI-BRI kerja sama pendampingan dan akselerasi sertifikasi halal UMKM


Pada kegiatan tersebut hadir sebagai pembicara dan pemateri di antaranya Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Dr. Mastuki, Pakar Jaminan Produk Halal Prof. Ir. Sukoso, Pembina YBM BRILian RO Jakarta, Dani Alfianto dan Head Office YBM BRILian, Fleming Hardianto.

Aris mengatakan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020.

Ia berharap pelaku UMK dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan pelatihan bimtek pernyataan mandiri halal sehingga dapat membantu dalam melakukan proses registrasi sertifikasi halal dan mengembangkan unit usahanya.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengucapkan terima kasih kepada YBM BRILiaN dan BPJPH beserta seluruh jajaran dan pihak yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Hal ini merupakan implementasi dukungan YBM BRILiaN terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia," katanya.*

Baca juga: Anggota DPR minta Wapres dorong pelaksanaan vaksin halal

Baca juga: Anggota DPR: Kemenkes kunci pelaksanaan putusan MA

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022