"Kita memiliki potensi yang sangat tinggi dalam bidang ketenaganukliran, mulai dari cadangan bahan galian nuklir uranium di Desa Kalan, Kabupaten Melawi, hingga pemanfaatan tenaga nuklir berupa PLTN," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III Sekda Prov Kalbar), Alfian di Pontianak, Jumat.
Untuk memaksimalkan program tersebut, katanya, diperlukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat dengan lebih intens agar masyarakat paham bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dapat dijamin keselamatannya karena ada pengawasan yang ketat dari BAPETEN.
Dia mengatakan seluruh hal yang dilakukan dalam pembinaan peraturan perundangan ketanaganukliran bidang instalasi dan bahan nuklir ini perlu disampaikan, yakni perlunya peran pemerintah daerah dalam penerapan tenaga nuklir guna membangun daerah.
Baca juga: Tumpang tindih energi fosil dan energi terbarukan di RUU EBT
Baca juga: BRIN: PLTN hasilkan energi listrik lebih efisien dengan emisi rendah
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat tidak hanya menjadi penonton, tetapi harus bisa berkontribusi aktif memberikan partisipasi positif dalam memberikan dukungan.
"Insya Allah, pemerintah daerah akan menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dan memberikan dukungan penuh terhadap apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pusat karena Kalimantan Barat tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN , Dahlia Cakrawati Sinaga menjelaskan terbitnya UU Cipta Kerja memberikan semangat baru bagi para pelaku usaha, khususnya dalam kemudahan berusaha.
Klasifikasi usaha dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu klasifikasi usaha ke dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi.
Usaha ketenaganukliran dalam PP Nomor Tahun 2021 dengan memperhatikan potensi risiko yang dimilikinya terhadap masyarakat dan lingkungan, diklasifikasi sebagai usaha dengan resiko tinggi.
"Kalimantan Barat menjadi tujuan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, karena Kalimantan Barat memiliki potensi mineral radioaktif dan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)," katanya.
Untuk itu, pemerintah melalui BAPETEN mendorong potensi ketenaganukliran harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatannya.*
Baca juga: Peneliti BRIN: Bentuk NEPIO untuk persiapan pembangunan PLTN
Baca juga: Ketua DPD LaNyalla dukung pembangunan PLTN di Indonesia
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022