"Namun demikian, kami (BPK) menemukan tiga permasalahan dalam LHP keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2021," kata Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo dalam Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.
Hery menyebut temuan tersebut tidak berdampak material, sehingga tidak mengganggu opini WTP yang telah diberikan kepada Pemprov Kepri.
Ia menjabarkan ketiga temuan dimaksud, pertama penatausahaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri belum memadai.
Baca juga: Pemprov minta BPK audit BUMD Kepri
Baca juga: BPK tidak pernah audit dana KONI Kepri
Kedua, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 21 OPD Pemprov Kepri.
Ketiga, penatausahaan aset tetap pada Pemprov Kepri tahun anggaran 2021 belum memadai.
Selanjutnya, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov Kepri untuk menindak lanjuti ketiga temuan tersebut.
"Sebagai contoh, kami merekomendasikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar 21 OPD yang melaksanakan perjalanan dinas, untuk selanjutnya menyampaikan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi sebenarnya," ujar Hery.
Sementara, Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi BPK yang telah menyelesaikan LHP keuangan tahun anggaran 2021 selama kurang lebih dua bulan.
"Ini pencapaian WTP ke-12 berturut-turut yang diraih Pemprov dari BPK," ucap Ansar.
Atas pencapaian ini, Ansar berterima kasih kepada seluruh OPD Pemprov Kepri sebagai ujung tombak pengelola anggaran.
Ia berharap ke depan pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
"Semoga predikat WTP ini dapat terus dipertahankan di masa-masa mendatang," ucap Ansar.
Ia juga menegaskan akan memberikan perhatian penuh untuk menindak lanjuti hasil temuan BPK dalam masa 60 hari ke depan.*
Baca juga: Pemkab Karangasem-Bali kembali raih predikat WTP dari BPK
Baca juga: DPRD: Opini WTP jangan bikin lengah Palangka Raya kelola keuangan
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022