"Ini adalah langkah pemerintah di tingkat pusat dalam menjawab surat Gubernur yang meminta adanya Perpres tentang menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional," kata Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.
Menurut dia, tiga hari lalu pimpinan DPRD bersama Plt. Sekda Maluku, Kadis DKP, Karo Hukum serta beberapa OPD terkait lainnya diundang untuk terlibat bersama dalam pembicaraan menyangkut Rancangan Peraturan Presiden tentang Lumbung Ikan Nasional sesuai permintaan Gubernur.
"Kebijakan pemerintah ini sekaligus menjawab berbagai polemik tentang jadi atau tidaknya Maluku dijadikan LIN yang merupakan salah satu program strategis nasional," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Maluku - Kemenko Polhukam bahas Lumbung Ikan Nasional
Baca juga: KSP: Rantai pasok dingin M-LIN sejahterakan nelayan kecil di Maluku
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris mengatakan Pemprov diundang Kemenko Marves untuk sama-sama membahas masalah rancangan Perpres dimaksud.
Dikatakan, Perpres ini sudah pernah dibahas ketika Kementerian DKP masih dipimpin Susi Pudjiastuti enam tahun silam namun prosesnya terhenti di tengah jalan.
Namun, dengan dilanjutkannya kembali rencana pembuatan rancangan Perpres yang menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional diharapkan bisa terealisasi dan peraturan tersebut bisa disahkan oleh Presiden RI.*
Baca juga: KSP pastikan proyek Maluku Lumbung Ikan Nasional terus berjalan
Baca juga: Anggota DPR: Sinergikan "Ambon New Port" dengan lumbung ikan nasional
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022