• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101

KPK periksa tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101

24 Mei 2022 13:11 WIB
KPK periksa tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) dari pihak swasta yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dikatakan pula bahwa tersangka tersebut telah hadir di Gedung KPK, Jakarta dan saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3), yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut.

KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun, atas perintah Presiden RI Joko Widodo, pengadaan itu dibatalkan.

Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Panglima TNI (saat itu) Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016—2017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel Purn. FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI Purn. SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Baca juga: KPK lengkapi pemberkasan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101

Baca juga: KPK: Putusan praperadilan momentum usut perkara Helikopter AW 101

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022