"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK memastikan akan menyelesaikan penyidikan meskipun pihak Puspom TNI sudah menghentikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan tetapi, sekali lagi bahwa tentu penghentian penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam penyidikan tentu bisa dibuka kembali," ujar Ali.
Oleh karena itu, kata dia, penyidikan di KPK tetap lanjut dan KPK juga memastikan kasus tersebut akan dibawa ke proses persidangan.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3), yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut.
KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.
Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun, atas perintah Presiden Joko Widodo, pengadaan itu dibatalkan.
Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar
.
Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang di akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.
Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016—2017.
Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm.) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn.) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Baca juga: Alasan Presiden tak setuju beli heli AW101
Baca juga: Menhan belum pasti setuju heli Augusta
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022