Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, keenam saksi yang diperiksa, yakni RMSP selaku Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.
"Saksi SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang," kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Saksi berikutnya, berinisial RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2020, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk/keluar, pungutan negara lainnya, pemberian izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI.
Lalu saksi YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.
Baca juga: 9 orang dicekal terkait korupsi kawasan berikat Tj Priok-Tj emas
Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi kawasan berikat
Kemudian, saksi ER selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.
"Saksi UB selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2015 sampai dengan 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY," papar Ketut.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Hari sebelumnya, Senin (23/5), penyidik juga memeriksa saksi dari pihak Bea dan Cukai, total ada 5 orang saksi yang diperiksa.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai, satu orang dari pihak swasta.
Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH. (OL-13)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya segera menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum. Sembari itu, pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Rencana mau segera tahap I, saat ini masih perhitungan kerugian keuangan negara," kata Supardi, diwawacarai Rabu (18/5) lalu.
Dalam memperhitungkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, penyidik meminta keterangan ahli perekonomian dan ahli keuangan negara.
"Baru pemeriksaan ahli perekonomian, ahli keuangan negara. Yang jelas kami masih mengejar pemeriksaan saksi, karena kami menyelesaikan berkas," tutur Supardi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022