Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan sosialisasi mengenai pemberian nilai manfaat melalui transfer virtual account bagi jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus
"Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Ia juga memaparkan BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014.
"Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019," kata Acep.
Saat ini, BPKH mencatat jumlah total daftar tunggu jemaah haji khusus pada 2021 sebesar 99.928 orang. Jumlahnya terus meningkat hingga April 2022 mencapai 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul sekitar 488 juta dolar AS atau sebesar Rp7,1 triliun.
Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dengan penyaluran kepada virtual account rata-rata sebesar Rp1,06 juta. Sebelumnya, nilai manfaat pada 2020 sebesar Rp1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada 2018.
Nilai manfaat jemaah tersebut jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini kurang lebih sekitar 2 persen per tahun.
Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menambahkan terdapat periodesasi dalam pembagian nilai manfaat melalui virtual account kepada jemaah haji khusus yaitu sebanyak dua kali dalam setahun.
Tahap pertama untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap kedua untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, karena harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.
Terkait proses pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus, Juni menyampaikan alur pengajuan bisa dilakukan oleh jemaah melalui PIHK kepada Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen permintaan pembatalan, untuk kemudian berkas tersebut dikirim kembali ke BPKH.
Selanjutnya, BPKH melakukan verifikasi keuangan pengajuan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
Setelah itu, SLA dengan lima hari kerja maksimum untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH, yang di dalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.
Pengembalian dana haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan, kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kementerian Agama dan nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tetap berkomitmen kuat untuk mempertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: BPKH siap transfer pembiayaan ibadah haji 2022 ke Arab Saudi
Baca juga: BPKH jamin pengelolaan keuangan haji aman
Baca juga: BPKH: Subsidi biaya ibadah haji mencapai Rp41 juta per orang
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022