• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman minta Disdik DKI perhatikan daya tampung PPDB

Ombudsman minta Disdik DKI perhatikan daya tampung PPDB

25 Mei 2022 21:10 WIB
Ombudsman minta Disdik DKI perhatikan daya tampung PPDB
Arsip foto - Suasana Posko Pelayanan PPDB Online 2019 Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 Jakarta Timur yang bertempat di SMK Negeri 26 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/6/2019). ANTARA/Arindra Meodia/aa.

masih banyak yang diterima melalui jalur di luar PPDB

Ombudsman Jakarta Raya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memperhatikan daya tampung sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, khususnya pada tingkat SMA/SMK.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan di Jakarta, Rabu, menemukan ketentuan soal daya tampung beberapa SMA/SMK di wilayah tugasnya termasuk di Jakarta banyak yang diabaikan.

Ia menyebut ada sekolah yang memaksakan lebih dari 40 orang siswa per kelas atau bahkan kemungkinan sekolah menggunakan ruang laboratorium atau perpustakaan untuk menampung kelebihan siswa itu.

Namun, Dedy tidak memberikan detail berapa jumlah sekolah yang mengabaikan persoalan daya tampung tersebut mengingat cakupan pengawasan lembaga ini meliputi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.

Baca juga: DKI buka empat jalur PPDB 2022 dengan penyempurnaan

Ia mengatakan fakta soal daya tampung akan terlihat bukan dari hasil akhir pengumuman PPDB, namun akan ditemukan apabila membandingkan regulasi daya tampung dengan jumlah siswa saat awal tahun ajaran baru.

"Oleh karena itu, wajar banyak orang tua/wali murid menyampaikan kepada kami mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur di luar PPDB," tambahnya.

Di sisi lain, tidak sedikit SMA/SMK yang malah belum memenuhi kuota.

Ia menilai sekolah yang selama ini dicap favorit akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung dan sebaliknya sekolah negeri lain justru kekurangan siswa.

Baca juga: PPDB daring 2022 DKI lebih variatif untuk kesetaraan pendidikan

Selama ini, kata dia, Ombudsman RI banyak menemukan persoalan PPDB di antaranya intervensi, intimidasi, pungutan liar, suap/gratifikasi kepada penyelenggara PPDB.

Selain masalah itu, temuan klasik lainnya di antaranya gangguan aplikasi, jaringan, desain regulasi lemah, dukungan anggaran, hingga kompetensi SDM minim, persiapan kurang dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lamban.

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk berupaya lebih serius memastikan pemerataan kualitas pendidikan, program dan layanan pendidikan.

Untuk jangka panjang, kata dia, Dinas Pendidikan diharapkan berkolaborasi dengan sekolah swasta.

Baca juga: Wagub DKI janjikan perbaikan PPDB tahun ajaran 2022/2023

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022