• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: 51.682 wajib pajak ikut program pengungkapan sukarela

Kemenkeu: 51.682 wajib pajak ikut program pengungkapan sukarela

27 Mei 2022 12:49 WIB
Kemenkeu: 51.682 wajib pajak ikut program pengungkapan sukarela
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal . (ANTARA/Agatha Olivia)

PPS pesertanya dari hari ke hari menunjukkan peningkatan. Hari ini sampai kemarin sudah terkumpul kurang lebih 51.000 WP dengan jumlah PPh Rp10,38 triliun

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan 51.682 wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 60.179.

“PPS pesertanya dari hari ke hari menunjukkan peningkatan. Hari ini sampai kemarin sudah terkumpul kurang lebih 51.000 WP dengan jumlah PPh Rp10,38 triliun,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Yon menjelaskan dari 51.682 WP terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp103,32 triliun, meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.

Secara rinci dari 51.632 WP yang mengikuti PPS sebanyak 13.098 WP mengikuti PPS melalui kebijakan I dan 47.002 WP mengikuti PPS melalui kebijakan II.

Jumlah PPh yang sebesar Rp10,38 triliun meliputi Rp4,15 triliun dari kebijakan I yakni 13.098 WP dan Rp6,22 triliun dari kebijakan II yakni 47.022 WP.

PPS sendiri adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Baca juga: Program pengungkapan sukarela dan kemudahan perbaikan laporan pajak

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Yon melanjutkan peserta PPS Orang Pribadi (OP) mayoritas berasal WP OP dengan harta SPT Rp10 miliar ke bawah, dengan rincian WP dengan harta sampai Rp10 juta sebanyak 3.596 WP atau 7,78 persen dari total WP PPS. Kemudian 1.002 WP dengan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta atau 2,17 persen dari total WP PPS, 4.995 WP dengan harta Rp100 juta sampai Rp1 miliar atau 10,81 persen, 19.003 WP dengan harta Rp1 miliar sampai Rp10 miliar atau 41.11 persen.

Sebanyak 14.742 WP dengan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar atau 31,9 persen, 2.688 WP dengan harta Rp100 miliar sampai Rp1 triliun atau 5,82 persen, 187 WP dengan harta Rp1 triliun sampai Rp10 triliun atau 0,4 persen dan tujuh WP dengan harta Rp10 triliun ke atas atau 0,02 persen.

Yon berharap para WP segera memanfaatkan PPS ini karena akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Kami menyampaikan kepada para WP agar fasilitas program dimanfaatkan secepat mungkin, satu bulan. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” tegasnya.

Baca juga: DJP berharap lebih banyak WP ikut program pengungkapan sukarela

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022