Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan pimpinan perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal diduga berada di luar negeri.Kami akan berantas pinjol sampai kapan pun
"Kemungkinan mereka tidak ada di sini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat.
Auliansyah mengatakan pihak kepolisian saat ini baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku operasional pinjol di dalam negeri.
Salah satunya faktor yang menyulitkan petugas adalah pola komunikasi terputus antara pimpinan yang berada di luar negeri dan staf pinjol yang beroperasi di Indonesia.
"Untuk yang di atasnya, sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan karena memang mungkin mereka terputus komunikasi, siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 11 karyawan pinjol ilegal
Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan penggerebekan terhadap perusahaan pinjol ilegal semakin menantang karena pinjol ilegal tersebut tidak lagi menggunakan kantor, namun beroperasi dari rumah, indekos dan apartemen.
"Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi. Jadi, mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten. Kami akan berantas pinjol sampai kapan pun," pungkasnya
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan pinjol ilegal.
Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pimpinan tim (team leader).
Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.
Baca juga: Asparindo gandeng pinjol Danamas sediakan pembiayaan pedagang pasar
Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.
Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.
Aplikasi yang dioperasikan para tersangka tersebut yakni:
1. Jari Kaya
2. Dana Baik
3. Get Uang
4. Untung Cepat
5. Rupiah Plus
6. Komodo Rp
7. Dana Lancar (Dana Kilat)
8. Dana Now
9. Cash Store
10. Pinjaman Roket
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus pinjol ilegal di Jakut
11. Cash Cash
12. Pribadi Cash
13. Go Pinjam
14. Raja Pinjaman
15. Sahabat
16. Uang Anda
17. Pinjam Fulus
18. Duit Datang
19. Uang Loan
20. Cash Lancar
Baca juga: Polda Metro tetapkan satu tersangka kasus pinjol ilegal di PIK
21. Dana Kilat
22. Dana Lancar
23. Kilat Tunai
24. Uang Bahagia
25. Cepat
26. Pinjam Soto
27. Tunai Fast
28. Tunai Anda
29. Dana Angel
30. Dana Nusa
Baca juga: Investor pinjol ilegal di PIK diselidiki polisi
31. Dompet Hoki
32. Duit Tarik
33. Emas Kotak
34. Money Solus
35. Pinjaman Gaji
36. Rupiah Loan
37. Sinilah Cash
38. Terang Cash
39. Tunai Butuh
40. Tunai Sentral
Baca juga: Pernyataan pinjol ilegal pekerjakan anak diralat polisi
41. Uang Kimi
42. Wallet Hok
43. Pinjaman Plus;
44. Kredit Plus;
45. Pinjaman Aman;
46. Pinjam Duit;
47. Pinjaman Yuk
48. Cash Cash Now
49. Uang Hits
50. Mari Kta
Baca juga: Kantor pinjol di Pantai Indah Kapuk digerebek polisi
51. Duit Mujur
52. Kredit Harapan
53. Rupiah Go
54. Kotak Rupiah
55. Pundi Murni
56. Sumber Solusi Terdepan
57. Pinjaman Mudah
58. Reksa Dana
Baca juga: Dua pelaku pinjol ilegal di Jakarta Barat ditangkap polisi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022