"Demokrasi yang kita bangun ini harapannya melahirkan sistem pelaksanaan tugas-tugas negara yang menghormati koridor HAM," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.
Taufan mengatakan wajib bagi aparat keamanan menjaga keamanan di suatu daerah rawan konflik. Namun, menghormati HAM tetap harus dijunjung dan dihormati sehingga kesalahan-kesalahan masa lalu tidak kembali terulang.
Baca juga: Komnas HAM: Penetapan tersangka TRP langkah signifikan penegakan hukum
"Kesewenang-wenangan itu dikontrol Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas dia.
Apalagi, saat ini masih terjadi konflik di Tanah Papua namun diharapkan pelanggaran HAM berat tidak kembali terulang, ujarnya.
Secara umum, kata Taufan, penegakan HAM di Indonesia sudah ada kemajuan di samping masih banyaknya sejumlah tantangan atau pekerjaan yang mesti segera diselesaikan.
Baca juga: Penegakkan HAM dari perspektif Polri
Beberapa waktu lalu, OKI yang merupakan Organisasi Kerja Sama Islam mengundang tiga Komnas HAM di dunia, yakni Indonesia, Qatar, dan Maroko. OKI menilai ketiga negara tersebut paling baik dari sisi lembaga penegakan HAM dibanding negara-negara OKI lainnya.
"Potret penegakan HAM ketiga negara itu dinilai OKI lebih maju," kata dia.
Bahkan, papar dia, beberapa Komnas HAM di negara OKI lainnya belum menerapkan langkah-langkah sebagaimana yang telah dijalankan Komnas HAM di Indonesia.
Baca juga: Komnas HAM harap penegakan hukum oleh polisi bebas kekerasan
"Kita di sini sudah memanggil institusi negara, termasuk memanggil jenderal bintang empat. Sementara, lembaga HAM di negara lain belum sampai sekuat itu," jelas dia.
Artinya, sambung dia, penegakan HAM di Indonesia sudah banyak kemajuan meskipun masih banyak kasus yang mesti diselesaikan.
Menurutnya, hal tersebut bukan menandakan Komnas HAM Indonesia yang maju melainkan sistem HAM di Tanah Air yang sudah mengalami kemajuan dari beberapa negara lainnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022