Inovasi telah dilakukan dalam produk asuransi maupun cara pemasaran yang kini semakin cenderung mengarah ke digital.
"Salah satunya pemasaran asuransi unit link atau kami menyebutnya produk PAYDI tanpa tatap muka langsung, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari OJK," ujar Advisor Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Sumarjono dalam Indonesian Financial Group International (IFG) Conference 2022 di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ia mengungkapkan industri asuransi telah bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk penjualan produk, terutama produk yang ramah lingkungan dan terkait dengan pembangunan alam.
Baca juga: OJK: Kepercayaan investor terhadap pasar modal kian tinggi
Selain inovatif, industri asuransi juga telah meningkatkan layanan pelanggan dalam mewujudkan percepatan transformasi ekonomi digital dan transisi menuju ekonomi hijau.
Menurut Sumarjono, hal tersebut dilakukan melalui pengoptimalan penggunaan aplikasi berbasis website atau aplikasi seluler untuk memberikan layanan kepada pemegang polis.
"Klaim dan keluhan juga konstan dikelola dengan cepat, tepat, dan efektif," tambahnya.
Ia melanjutkan, langkah lain asuransi dalam mempercepat transformasi ekonomi digital dan transisi energi menuju ekonomi hijau adalah meningkatkan operasional perusahaan dan investasi hijau.
Baca juga: OJK: Pembiayaan dari Fintech P2P tumbuh hingga 87,7 persen pada April
Peningkatan operasional perusahaan dilakukan melalui investasi pada teknologi informasi yang andal dan aman, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menerapkan pengendalian internal secara efektif.
Untuk itu, dirinya berharap sinergi seluruh pihak bisa semakin diperkuat dalam percepatan transformasi ekonomi digital dan ekonomi hijau di industri asuransi dan dana pensiun.
"Namun, percepatan itu akan tetap mengedepankan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang memadai, serta perlindungan dan keamanan data nasabah guna mewujudkan sistem keuangan yang memiliki keberlanjutan," tuturnya.
Baca juga: OJK pertegas pelarangan penyebaran data konsumen sektor jasa keuangan
Baca juga: OJK sebut kredit perbankan tumbuh 9,1 persen pada April
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022