• Beranda
  • Berita
  • Kejagung perkirakan kerugian kasus Waskita Beton Precast Rp1,2 triliun

Kejagung perkirakan kerugian kasus Waskita Beton Precast Rp1,2 triliun

31 Mei 2022 15:13 WIB
Kejagung perkirakan kerugian kasus Waskita Beton Precast Rp1,2 triliun
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk mencapai Rp1,2 triliun dan secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Sumedana juga mengatakan bahwa status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik.

Peningkatan status tersebut diresmikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Waskita Realty Tri Hartanto

Baca juga: KPK panggil Dirut Waskita Beton Precast, sidik proyek PT WK


Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, Ketut Sumedana juga mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Hingga Senin, 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan perkara ini. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

Baca juga: Jaksa KPK beberkan 41 proyek PT Waskita Karya yang dinilai fiktif

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," tutur Sumedana.

Ia juga menambahkan bahwa perkara ini masih dalam penyidikan umum.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022