• Beranda
  • Berita
  • KPK limpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif ke pengadilan

KPK limpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif ke pengadilan

31 Mei 2022 21:54 WIB
KPK limpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif ke pengadilan
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Muara Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait dengan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lima terdakwa merupakan penerima suap, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit serta tiga pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"Hari ini, jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, penahanan mereka menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.

Mereka didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK total menetapkan enam tersangka. Pemberi suap adalah Muara Perangin Angin dari pihak swasta atau kontraktor yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019—2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait dengan pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Baca juga: Terbit sangkal terima keluhan Kadisdik Langkat soal lelang proyek

Baca juga: Terbit klaim tak tahu tentang "daftar pengantin" proyek Langkat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022