Sepuluh DPRD di Sulawesi Utara (Sulut) sudah melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat dalam pembentukan peraturan daerah atau perda.Terdapat sepuluh DPRD kabupaten dan kota yang telah melakukan kerja sama.
"Terdapat sepuluh DPRD kabupaten dan kota yang telah melakukan kerja sama," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto pada workshop "Peran DPRD dalam Penyusunan dan Persetujuan Ranperda" di Legislative Sulutgo Expo, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan sepuluh DPRD tersebut masing-masing DPRD Kota Kotamobagu, DPRD Kota Tomohon, DPRD Minahasa Tenggara, DPRD Minahasa Selatan, DPRD Bolaang Mongondow, DPRD Bolaang Mongondow Selatan.
Kemudian, DPRD Bolaang Mongondow Utara, DPRD Bolaang Mongondow Timur, DPRD Sitaro, dan DPRD Talaud.
Sedangkan DPRD yang belum melaksanakan MoU, yakni DPRD Kota Manado, DPRD Sangihe, DPRD Kota Bitung, DPRD Minahasa, dan DPRD Provinsi Sulut.
Kerja sama dengan pemerintah daerah, masih terdapat tiga daerah yang belum, yakni Kabupaten Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Bitung.
"Mudah-mudahan yang belum tersebut, di tahun 2022 ini akan bersinergi bersama dalam mewujudkan pembangunan di wilayah Sulut," katanya.
Haris mengatakan, untuk tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan pendampingan penyusunan ranperda inisiatif dari sejumlah DPRD kabupaten dan kota di Sulut.
"Terdapat sepuluh ranperda di tahun 2022 ini," katanya pula.
Sepuluh ranperda itu antara lain dengan DPRD Tomohon terkait tentang Ranperda Kode Etik DPRD, DPRD Bolaang Mongondow Timur terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Bolaang Mongondow Utara terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Bantuan Hukum, DPRD Sitaro terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Kemenkumham Sulut lakukan inovasi program "Silaris Sulut"
Baca juga: Kemenkumham Sulut programkan kamar bebas dari asap rokok di Lapas
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022