• Beranda
  • Berita
  • Akademisi: Kewarganegaraan ganda bukan sesuatu yang "menakutkan"

Akademisi: Kewarganegaraan ganda bukan sesuatu yang "menakutkan"

2 Juni 2022 17:44 WIB
Akademisi: Kewarganegaraan ganda bukan sesuatu yang "menakutkan"
Tangkapan layar Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nur Widyastanti. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nur Widyastanti mengatakan pemberian kewarganegaraan ganda bagi pasangan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) bukan sesuatu yang "menakutkan".

"Sebenarnya di negara-negara lain hal itu sudah banyak diterapkan," katanya pada webinar bertajuk "Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran" yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda meskipun tidak penuh, namun bisa berlaku seumur hidup.

Baca juga: Akademisi: Anak lahir sebelum UU Kewarganegaraan wajib didaftarkan

Contohnya adalah Filipina yang menerapkan kewarganegaraan tunggal tetapi memberlakukan kewarganegaraan ganda dan bisa berlaku seumur hidup. Kendati demikian, katanya, terdapat batasan-batasan yang ditetapkan Pemerintah Filipina.

Tidak hanya Filipina, papar dia, Amerika Serikat juga menerapkan hal yang sama. Seseorang yang mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat bukan karena faktor kelahiran, tetap bisa menyandang status kewarganegaraan tersebut namun terdapat beberapa batasan.

Apabila kewarganegaraan ganda penuh sulit untuk diterapkan atau diberikan oleh Indonesia, ujarnya, maka pemerintah bisa menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas namun berlaku seumur hidup.

Baca juga: Pakar: Status hilangnya kewarganegaraan WNI cukup keputusan Menkumham
Baca juga: Menkumham target revisi PP tentang kewarganegaraan rampung 2022


Artinya, tambah dia, anak yang lahir dari pasangan orang tua WNI dan WNA tidak mesti harus memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun sesuai aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kemudian, katanya, khusus bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan, maka kewarganegaraan ganda terbatas bisa diterapkan dengan memberikan sejumlah batasan. Misalnya, mereka tidak diperbolehkan menjadi pejabat negara atau yang menyangkut kebijakan politik lainnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022