• Beranda
  • Berita
  • Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM

Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM

3 Juni 2022 15:29 WIB
Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM
Ketua Pansel calon Komisioner Komnas HAM RI periode 2022 hingga 2027 Prof Makarim Wibisono. (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM).
Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan Remigius Sigid Tri Hardjanto yang merupakan anggota Polri aktif harus nonaktif apabila terpilih menjadi komisioner lembaga tersebut.

"Harus dalam keadaan tidak aktif," kata Ketua Tim Pansel Calon Komisioner Komnas HAM RI Prof. Makarim Wibisono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Empat petahana kembali daftar calon anggota Komnas HAM 2022-2027

Prof. Makarim tidak menampik saat ini Remigius Sigid Tri Hardjanto berstatus anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Akan tetapi, dalam waktu dekat yang bersangkutan segera pensiun, jelas dia.

Di satu sisi, Prof. Makarim mengetahui dan menyadari sorotan publik terkait anggota Polri aktif yang lolos seleksi calon komisioner Komnas HAM RI.

Namun, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa calon komisioner yang dipilih berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi atau dari lembaga hukum lainnya, kata dia.

Bahkan, sambungnya, tidak ada aturan atau larangan anggota Polri aktif ikut seleksi calon komisioner Komnas HAM.

"Tidak ada aturan itu. Malahan dulu kita memiliki komisioner Komnas HAM dari kepolisian yakni Irjen (Purn) Koesparmono," ujar dia.

Menurutnya, semasa menjabat komisioner Komnas HAM, Irjen (Purn) Koesparmono bekerja dengan baik seperti yang diharapkan oleh para aktivis HAM.

Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 unsur segala pihak boleh ikut mendaftar termasuk dari pemerintah.

Akan tetapi, jika merujuk pada Paris Principle sebuah dokumen yang dirujuk oleh PBB, semestinya pejabat atau pensiunan tidak boleh mendaftar.

Alasannya, jelas dia, Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

"Jadi, harusnya yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen dari pemerintah," ujarnya.

Ia berharap tim panitia seleksi bisa melihat lebih dalam siapa saja yang betul-betul layak duduk sebagai komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027.

"Tentu saja menyangkut kapasitas intelektual, akademik, integritas dan independensi," kata dia.

Baca juga: Tim Pansel umumkan 50 calon anggota Komnas HAM lolos tes tertulis

Baca juga: Pansel: Keterwakilan calon Komisioner Komnas HAM dari daerah tercukupi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022