• Beranda
  • Berita
  • Bantul gunakan DTKS dalam seleksi PPDB jalur afirmasi

Bantul gunakan DTKS dalam seleksi PPDB jalur afirmasi

3 Juni 2022 20:05 WIB
Bantul gunakan DTKS dalam seleksi PPDB jalur afirmasi
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Isdarmoko (ANTARA/Hery Sidik)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dalam melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi atau keluarga miskin.

"Terkait dengan PPDB jalur afirmasi atau keluarga miskin itu kita akan melihat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini yang punya Dinas Sosial," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul Isdarmoko di Bantul, Jumat.

Baca juga: Disdikpora DIY pastikan tidak ada pungutan PPDB

Dia mengatakan, PPDB tahun 2022 untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) negeri diberlakukan empat jalur, di antaranya jalur afirmasi dengan kuota sebesar 15 persen dari daya tampung tiap sekolah.

Menurut dia, dengan menggunakan DTKS itu diharapkan siswa yang memang dari keluarga tidak mampu dapat bersekolah yang dituju dan program bantuan pemerintah dalam bidang pendidikan dapat tetap sasaran.

"Selama ini kita melampaui untuk jalur afirmasi, jadi memang data anak miskin cukup banyak, sehingga harus diseleksi juga. Kami sudah izin Bupati dan Wakil Bupati Bantul agar kita saling berkolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB," katanya.

Baca juga: PPDB 2022 di Temanggung terapkan digitalilasi penuh

Selain dengan Dinsos, dalam seleksi PPDB jalur zonasi, pihaknya juga meminta bantuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena jalur zonasi itu sesuai kewilayahan dengan basisnya adalah domisili pendaftar, dan sesuai ketentuan minimal telah berdomisili minimal satu tahun.

"Sehingga nanti kita ada posko bersama, baik Dinsos maupun Dinas Dukcapil akan memantau bersama di Dinas Dikpora ketika pendaftaran PPDB," katanya.

Untuk jalur zonasi pada PPDB tahun 2022 disediakan kuota maksimal 50 persen, sementara jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sebanyak lima persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Disdikbud Jateng terapkan tiga hal baru pada PPDB 2022/2023

Dia mengatakan, untuk jadwal PPDB jenjang TK, pendaftaran secara luring pada 6-8 Juni, jenjang SD secara luring pada 13-15 Juni, kemudian jenjang SMP yang dilaksanakan secara daring atau online untuk empat jalur tersebut dimulai pada 20 sampai 22 Juni 2022.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022