• Beranda
  • Berita
  • Pencuri mobil di Ciracas seorang disabilitas tuna daksa

Pencuri mobil di Ciracas seorang disabilitas tuna daksa

3 Juni 2022 22:03 WIB
Pencuri mobil di Ciracas seorang disabilitas tuna daksa
Tersangka kasus pencurian mobil saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman

kondisi yang bersangkutan ada 'handicap' (disabilitas), yaitu kakinya

Terduga pelaku pencurian mobil di Ciracas, Jakarta Timur, berinisial RA pada Kamis (2/6) ternyata seorang penyandang disabilitas tuna daksa.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Jumat, mengatakan tersangka RA merupakan seorang disabilitas tunadaksa di bagian kaki kanan sehingga ketika berjalan menggunakan tongkat.

"Memang kalau dilihat dari kondisi yang bersangkutan ada 'handicap' (disabilitas), yaitu kakinya," kata Budi. 

Budi menambahkan meski memiliki keterbatasan, namun RA masih dapat mengendarai dan menginjak pedal gas mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Budi, RA sudah empat kali berkunjung ke rumah korban LN dengan tujuan transaksi jual-beli mobil.

Baca juga: Dua pemuda gasak mobil di Cengkareng lantaran tak dapat pinjaman uang

"Dia datang ke rumah korban selalu menggunakan taksi daring," ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa RA meminta korban untuk melakukan uji coba mobil di sekitar komplek sebelum memutuskan membeli mobil tersebut.

Namun dalam tiga kali uji coba itu, korban selalu mendampingi tersangka. Hal itulah yang membuat tersangka mencari cara lain untuk membawa kabur mobil korban.

Hingga pada pertemuan keempat atau saat waktu kejadian, keduanya sepakat menuju salah satu SPBU di daerah Ciracas untuk melakukan transaksi.

Namun saat tiba di SPBU, tersangka memukul korban hingga membuatnya terjatuh.

Baca juga: Pencuri mobil di Ciracas ditangkap polisi

Tersangka kemudian berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di Kranggan, Bekasi, Jawa Barat.

"Walaupun awalnya penipuan tapi sekarang menjadi pencurian disertai kekerasan, karena dengan memukul. Dikenakan Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas sembilan tahun," kata Budi.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022