"Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lalu dalam Pasal 7 ayat (2), dijabarkan salah satu tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintahan di daerah," papar Tatang dalam siaran tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal yang dikemukakannya tersebut juga ditujukan untuk menanggapi beberapa komentar di media mengenai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memantau harga minyak goreng ke pasar tradisional di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/5) dan Jakarta, Rabu (1/6).
Atas pemantauan itu, muncul beberapa komentar di media yang menilai bahwa keterlibatan TNI AD dalam menangani permasalahan ketersediaan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan tupoksinya.
Oleh karena itu, Tatang menyampaikan keterlibatan TNI AD dalam membantu mengatasi persoalan harga dan ketersediaan minyak goreng yang menyulitkan rakyat, pada dasarnya, merupakan amanat dari undang-undang.
Di samping itu, Tatang juga menyampaikan bahwa tujuan Kasad mengunjungi pasar tradisional adalah untuk memastikan bahwa perintah dari pemerintah telah dilaksanakan oleh jajarannya.
Sebelumnya, pemerintah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mengatasi krisis minyak goreng.
Baca juga: Anwar Abbas bersyukur Kasad Dudung dekat dengan rakyat kecil
Baca juga: Kasad pantau harga minyak goreng di Pasar Kramat Jati Jakarta
Lalu, Luhut mengarahkan Dudung untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, terkait dengan ketersediaan dan harga minyak goreng.
Dengan demikian, menurut Tatang, hal yang dilakukan oleh TNI AD terkait dengan penanganan krisis minyak goreng merupakan sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama dengan instansi lainnya, terutama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dia juga menyampaikan, dalam konteks membantu mengatasi kesulitan rakyat, TNI AD melalui fungsi teritorial-nya telah banyak melakukan hal positif, seperti menggiatkan program TNI AD Manunggal Air. Program itu bertujuan untuk membantu menyediakan air bersih bagi masyarakat.
Berikutnya, ada pula program ketahanan pangan, vaksinasi COVID-19, bantuan penanganan bencana alam, dan sebagainya.
"(Program-program ini) cukup menjadi bukti bahwa TNI AD senantiasa hadir untuk mengatasi berbagai kesulitan masyarakat," tutur Tatang.
Secara internal, ujar dia melanjutkan, hal tersebut juga merupakan implementasi dari Delapan Wajib TNI, khususnya pada butir kedelapan, yakni TNI harus menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.
Menurut Tatang, permasalahan minyak goreng di Indonesia pada saat ini merupakan krisis yang dihadapi oleh negara. Atas persoalan itu, rakyat menjadi objek yang sangat terdampak sehingga sebagai alat negara dan terlahir dari rakyat untuk rakyat, TNI wajib hadir di tengah-tengah kesulitan ini.
Baca juga: Kasad TNI minta harga minyak goreng curah harus sesuai HET
TNI, dalam hal ini TNI AD, memang sepatutnya tidak berpangku tangan melihat kesulitan yang tengah menimpa masyarakat.
"Oleh karena itu, kehadiran TNI AD di tengah-tengah masyarakat karena krisis minyak goreng yang terjadi saat ini merupakan krisis yang dihadapi negara. TNI sudah selayaknya harus hadir dalam upaya-upaya untuk membantu mengatasi krisis tersebut," jelas Tatang.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022