"Pendekatan keadilan restoratif bukan meniadakan atau menghilangkan keadilan terhadap korban atau kepentingan korban, tetapi untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Tujuannya sebisa mungkin pelaku anak tidak dipenjara," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Akademisi: Kepercayaan diri siswa mampu cegah perundungan di sekolah
Dalam kasus perundungan terhadap anak berinisial MZA (16) di Tangerang Selatan, korban mendapatkan perundungan berupa kekerasan fisik oleh delapan terduga pelaku anak. Tangan dan lidah korban disundut menggunakan rokok serta ditusuk menggunakan pisau dan obeng.
Dari delapan terduga pelaku anak, dua anak melarikan diri, sedangkan dua anak lainnya dipulangkan ke rumah orang tuanya karena masih berusia kurang dari 12 tahun, sehingga tidak dapat diproses hukum secara pidana.
Empat terduga pelaku anak lainnya berusia di atas 12 tahun, sehingga proses hukumnya tetap berlanjut dan menjadi tersangka yang melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara dewasa, sedangkan untuk pelaku anak dikurangi 1/2 hukuman dewasa menjadi paling lama 1 tahun 9 bulan penjara.
Nahar mengatakan untuk kasus tertentu yang dilakukan anak dapat diselesaikan secara diversi, sebab sangat penting bagi anak tidak dipenjara agar tumbuh kembang anak dapat berlangsung dengan baik dan dalam pengasuhan orang tua atau wali.
Baca juga: Nadiem: Perundungan di lingkungan sekolah harus dihapuskan
Baca juga: Keluarga korban perundungan kecewa kekerasan anaknya disebut konten
Kondisi kasus yang penyelesaiannya dapat dilakukan secara diversi apabila kasus tersebut memenuhi kondisi tertentu, yaitu tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Diversi bukan menghentikan perkara, sehingga terlapor anak bebas tanpa tuntutan apapun. Upaya penyelesaian di luar pengadilan tersebut dapat melakukan kesepakatan diversi berupa perdamaian, bisa melakukan pengembalian kerugian, kerja pelayanan masyarakat dan lainnya sebagai bentuk hukuman yang bukan hukuman penjara," kata Nahar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022